Sesuai dengan surat pemberitahuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan yang menerangkan bahwa dalam kondisi perkembangan COVID-19 yang cerung bertambah maka disampaikan sebagai berikut:
1.perekaman KTP-EL ditunda dulu untuk sementara waktu
2.Pelayanan konsultasi dilakukan secara online
3.optimalkan segala bentuk pelayanan dokumen pendaftaran penduduk secara online
4.pelayanan secara tatap muka di minimalisir, berkas cukup ditempatkan di kotak luar
5.Dalam melakukan pelayanan di kecamatan,operator agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Maka dengan ini pemerintah Desa Mapur menerapkan pelayanan berbasis online dalam setiap pelayanan Administrasi kependudukan.adapun layanan ini berbasis online via whatsapp dengan nomor yang bisa dihubungi sesuai keperluan Administrasi Kependudukan sampai batas waktu yang ditentukan.
Kevin Martin Sep 15, 2020
Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat